Di Balik Telatnya TPG, Ada Pekerjaan Rumah Dinas Pendidikan Sumsel

Risman Irwan.

Oleh: Risman Irwan, SE

Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Tridinanti Palembang.
(NIM: 265641056).

SETIAP kali tunjangan profesi guru (TPG) terlambat cair, yang terganggu bukan hanya dapur rumah tangga guru, tetapi juga ketenangan mereka saat mengajar. Tunjangan itu dimaksudkan sebagai penghargaan atas profesionalisme dan pendorong kinerja. Karena itu, tugas pemerintah daerah tidak berhenti pada menyalurkan tunjangan.

Tugasnya memastikan tunjangan itu benar-benar sampai, tepat waktu, dan berdampak pada mutu pembelajaran. Di sinilah strategi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan diuji.

Pengelolaan SMA, SMK, dan SLB berada di tingkat provinsi, sehingga guru-guru di jenjang ini bergantung pada kerja Dinas Pendidikan Provinsi. Tunjangan profesi sendiri berhubungan langsung dengan kinerja. Sebuah penelitian di SMA Negeri Prabumulih menemukan bahwa tunjangan profesi berpengaruh signifikan terhadap kinerja guru. Artinya, tunjangan yang lancar adalah investasi bagi mutu pendidikan, bukan sekadar beban anggaran.

Skala dananya pun tidak kecil. Dalam rancangan anggaran 2026, pemerintah menyiapkan Rp69 triliun untuk TPG guru ASN daerah yang menjangkau 1,6 juta guru, serta Rp19,2 triliun untuk TPG guru non-PNS yang dibayar dari APBN bagi 754.747 guru. Dana sebesar itu hanya bermakna jika sampai ke rekening guru tepat waktu, dan di titik inilah ketelitian data serta kerja daerah menentukan.

Kisah Lama yang Terus Berulang

Persoalan TPG sering kali bersumber dari alur yang panjang. Dinas Pendidikan di salah satu provinsi pernah menjelaskan bahwa penetapan penerima berasal dari data yang diinput operator sekolah ke sistem pusat, dan keterlambatan terjadi karena transfer dana dari pusat. Meski contoh itu dari provinsi lain dan sudah lama, polanya relevan untuk Sumsel, validitas data di tingkat sekolah menentukan kelancaran di hilir.

Sumsel juga punya catatan sendiri. Pada Februari 2025, Ombudsman Sumsel meminta klarifikasi terkait 663 guru PAI di SMA/SMK/SLB yang belum menerima tambahan penghasilan berupa gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Penyebabnya adalah kerumitan sumber anggaran tunjangan profesi guru agama bersumber dari Kementerian Agama, sedangkan gaji mereka dari APBD. Kasus ini memperlihatkan bahwa celah koordinasi antarinstansi bisa membuat guru yang berhak justru terlewat. Ombudsman.

Pola yang sama tampak di berbagai daerah sepanjang 2026. Kemenag menyebut TPG madrasah periode Januari dan Februari 2026 tertunda karena proses administrasi, antara lain kelulusan PPG dan pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam per pekan. Per Maret 2026, pencairan TPG guru PAI periode Januari–Februari baru mencapai 87,4 persen, yakni 204.747 dari 234.265 guru yang berhak.

Di Kabupaten Sikka, anggaran TPG 2026 yang tersedia per Juli baru cukup untuk Januari sampai Juni. Keterlambatan, dengan kata lain, bukan cerita satu dua daerah. Padahal aturannya terang.

Menurut Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 mengatur TPG disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran, dan keterlambatan atau pengabaian penyaluran dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pelayanan. Ketepatan waktu, dengan demikian, bukan kemurahan hati dinas, melainkan kewajiban.

Lima Langkah Tunjangan Tak Lagi Tersendat

Tantangannya makin nyata karena mekanisme 2026 bertumpu pada validasi data. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa penarikan data TPG dilakukan lewat siklus validasi bulanan di Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), guru yang datanya memenuhi syarat memperoleh status “Siap Bayar” sebelum pencairan, dan diminta mengecek data sebelum tanggal 15 serta berkoordinasi dengan operator sekolah dan admin Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) di Dinas Pendidikan.

Syaratnya berlapis, status aktif di data pokok pendidikan (Dapodik), sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru, dan hasil Penilaian Kinerja Guru minimal baik. Satu data yang meleset bisa menahan pencairan seorang guru.

Pertama, validasi data berkala. Dapodik dan data tunjangan harus dimutakhirkan secara rutin, dengan pelatihan bagi operator sekolah agar kesalahan input tidak menghambat pencairan.

Kedua, pendampingan guru. Guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi atau beban mengajar perlu dibantu sejak awal lewat pemetaan, penataan jam mengajar, dan fasilitasi mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).

Ketiga, koordinasi lintas instansi. Dinas Pendidikan perlu bergerak aktif dengan Kemendikdasmen, Kemenag, dan BPKAD, bukan menunggu. Kasus guru PAI tadi menunjukkan bahwa persoalan lintas kewenangan harus diselesaikan sebelum guru mengeluh.

Keempat, transparansi. Guru berhak tahu status dan jadwal tunjangannya. Sistem pelacakan daring dan kanal pengaduan yang responsif akan mengurangi kecemasan dan desas-desus.

Kelima, perhatian khusus pada guru SLB dan guru di daerah terpencil, yang sering menghadapi kendala administrasi dan akses informasi lebih berat.

“Dana dari Pusat” Bukan Alasan

Memang, sebagian besar dana TPG berasal dari pusat sehingga ruang gerak daerah terbatas. Namun keterbatasan itu tidak boleh menjadi alasan. Justru karena alurnya panjang, peran daerah sebagai penghubung dan pengawal menjadi krusial. Data yang rapi, berkas yang lengkap, dan komunikasi yang cepat sepenuhnya berada dalam kendali daerah.

Langkah Murah, Dampak Besar

Dinas Pendidikan Sumsel dapat segera menyusun kalender pencairan TPG yang dipublikasikan kepada guru, membangun dasbor pemantauan status tunjangan per sekolah, dan membentuk tim khusus penyelesaian kasus lintas instansi. Langkah-langkah ini relatif murah, tetapi dampaknya besar bagi kepercayaan guru.

Apalagi skema pencairan bulanan diterapkan bertahap sepanjang 2026, sehingga guru makin sering memantau perkembangan kebijakan. Kalender dan dasbor yang dikelola dinas akan menerjemahkan jadwal nasional itu ke tingkat sekolah, sehingga guru tidak perlu menebak-nebak.

Dari Rutinitas Anggaran ke Strategi Mutu

Guru yang sejahtera dan tenang secara administrasi akan mengajar lebih baik. Mengoptimalkan tunjangan profesi berarti mengoptimalkan masa depan murid-murid Sumatera Selatan. Sudah saatnya tunjangan guru dikelola bukan sebagai rutinitas anggaran, melainkan sebagai strategi mutu pendidikan. *

Pos terkait