Palembang, Gajahmatinews.com
Taksiran angka kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, mencapai Rp1 Triliun.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Umaryadi mengatakan, rincian kerugian itu mencakup beberapa komponen. Pertama, hilangnya bangunan Pasar Cinde akibat revitalisasi yang dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT MB pada 2016–2018.
“Ahli cagar budaya mentaksir kerugian negara akibat hilangnya bangunan itu bisa mencapai Rp 892 miliar,” kata Umaryadi.
Komponen kedua, kata Umaryadi, ada penarikan uang dari masyarakat, terutama pembeli kios yang berada di Pasar Cinde yang juga menyebabkan kerugian bagi negara.
“Total estimasi kerugian mencapai Rp43,9 miliar,” kata dia.
Sementara, ada juga kerugian akibat pemotongan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang dilakukan oleh Eks Walikota Palembang Harnojoyo melalui Peraturan Walikota atau Perwali saat menjabat dalam periode 2015-2018,
“Harusnya negara menerima Rp2,2 miliar dari hasil BPHTB, tapi karena ada potongan jadi pemerintah hanya menerima Rp1,1 miliar. Jadi kerugian negara Rp1,1 miliar,” kata Umaryadi.
Kerugian itu kata Umar dicatat, sebab PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan. Sehingga, tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
Namun, Umaryadi menekankan, hingga saat ini proses penghitungan kerugian negara masih terus berjalan. Penetapan tersangka juga masih terus dilakukan.
Rumah Digeledah, Aset Disita
Tiga rumah tersangka yang terjerat korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Penggeledahan tersebut berlangsung sejak, Rabu (9/7/2025) sore hingga malam.
Adapun rumah yang digeledah tersebut adalah milik tersangka Harnojoyo, selaku mantan Walikota Palembang, yang berlokasi di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang.
Kemudian, tersangka Raimar Yousnandi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang.
Lalu, kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen serta satu unit Mitsubshi Pajero warna putih milik tersangka Raimar.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde,” kata Vanny.
Vanny menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan korupsi Pasar Cinde yang kini masih bergulir.
“Penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan mantan Walikota Palembang Periode 2015-2018 Harnojoyo, sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin. Total tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang. #rly/kcm/tempo







