Palembang, Gajahmatinews.com
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Palembang masih memerlukan perluasan masif. Hingga 31 Oktober 2026, cakupan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) baru mencapai 37,78 persen atau setara dengan 258.886 pekerja.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan mulai dari jajaran pemerintah, perusahaan swasta, hingga instansi terkait memperkuat sinergi untuk memastikan semakin banyak pekerja, terutama kelompok rentan, mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang dalam rangka mewujudkan UCJ 2026 di Aula Badaruddin, Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (3/11/2026).
Menurut Dewa, perlindungan terhadap pekerja rentan merupakan bagian dari kewajiban moral dan tanggung jawab pemerintah yang sejalan dengan kebijakan nasional.
“Apalagi ini merupakan program dari Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Ratu Dewa, menegaskan komitmen Pemkot Palembang yang telah dirintis sejak awal masa kepemimpinannya.
Meski mengapresiasi peningkatan kepesertaan yang telah merangkul 258.886 pekerja, Dewa menilai angka tersebut harus terus didorong naik. Ia pun menuntut peningkatan kepatuhan dunia usaha terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik bagi pekerja penerima upah, bukan penerima upah, maupun sektor jasa konstruksi.
“Kita akan terus mendorong, khususnya para pekerja konstruksi, baik yang berada di proyek pemerintah maupun swasta,” tuturnya.
Dewa menekankan agar kepatuhan perusahaan menjadi perhatian utama sejak tahap perizinan hingga pelaksanaan usaha, sehingga perlindungan pekerja bukan sekadar formalitas administratif belaka.
Dalam kesempatan yang sama, Ratu Dewa mengapresiasi sejumlah perusahaan di Palembang yang sepanjang 2026 telah berpartisipasi memberikan perlindungan bagi 16.121 pekerja rentan melalui program tanggung jawab sosial. Ia menilai langkah tersebut sebagai teladan bahwa perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah semata.
Untuk mengoptimalkan pengawasan, Pemkot Palembang memaksimalkan Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan SK Wali Kota Nomor 472 Tahun 2025. Dalam struktur forum ini, Kepala Kejari Palembang bertindak sebagai ketua, sementara Pemkot Palembang bertindak sebagai pembina.
Dewa menginstruksikan para camat, asisten, dan lurah untuk proaktif turun ke lapangan mendata warga serta pekerja di lingkungan perusahaan wilayah masing-masing.
Selain cakupan kepesertaan, Ratu Dewa turut menyoroti sejumlah persoalan krusial di lapangan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian pelaporan data perusahaan dan upah pekerja, termasuk rincian gaji pokok dan tunjangan yang kerap tidak dilaporkan secara transparan.
Kendala pelayanan pencairan klaim bagi masyarakat rentan juga menjadi catatan penting yang harus segera dibenahi, mulai dari persoalan kelengkapan dokumen hingga kendala pada sistem digital.
Rapat Forum Kepatuhan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejari Palembang Mohammad Nasir, SH, MH, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang Novri Annur. Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemkot Palembang berharap tingkat kepatuhan perusahaan dapat terdongkrak sekaligus memperluas jaminan perlindungan bagi seluruh pekerja di Kota Palembang. #hms







