Palembang, Gajahmatinews.com
Menanggapi maraknya keluhan dan kritik masyarakat terkait infrastruktur jalan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberikan klarifikasi resmi mengenai status pembagian kewenangan jalan di wilayahnya. Masyarakat diminta untuk lebih jeli melihat klasifikasi jalan sebelum menyampaikan pengaduan agar perbaikan bisa dieksekusi oleh instansi yang tepat.
Pemahaman tersebut penting agar laporan kerusakan jalan dapat disampaikan kepada instansi yang tepat sesuai status jalan, baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumsel, berikut ini klasifikasi jalan di Sumsel beserta kewenangan dan contoh ruas jalannya.
Jalan Nasional merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum. Ciri-cirinya menggunakan marka membujur warna kuning dengan lebar minimal 7 meter menuju standar 9 meter. Jalan nasional berfungsi menghubungkan antar wilayah strategis dan jalur utama nasional.
Panjang jalan nasional di Sumsel mencapai sekitar 1.580 kilometer.
Contoh ruas Jalan Nasional di Sumsel antara lain Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Tol Palembang–Indralaya (Palindra), Palembang–Betung, Betung–Sekayu, Kayuagung–Palembang, Palembang–Prabumulih, Prabumulih–Muara Enim, Lahat–Pagar Alam, Baturaja–Martapura, Martapura–Muara Dua dan Lubuklinggau–Musi Rawas–Bengkulu
Jalan Provinsi menjadi kewenangan Pemprov Sumsel. Jalan ini ditandai marka membujur warna putih dengan lebar minimal 6 meter menuju 7 meter. Fungsinya menghubungkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi. Panjang Jalan Provinsi di Sumsel mencapai sekitar 1.779 kilometer.
Contoh ruas jalan provinsi di Sumsel meliputi Palembang–Indralaya, Kayuagung–Martapura, Sekayu–PALI, Pendopo–Talang Ubi, Tebing Tinggi–Pendopo, Muara Beliti–Tugumulyo, Lahat–Kikim, Pagar Alam–Jarai, Banyuasin–Tanjung Api-Api, Jalur alternatif Musi Banyuasin dan ruas penghubung antar ibu kota kabupaten.
Jalan Kabupaten/Kota dikelola oleh pemerintah daerah masing-masing.
Jalan ini menggunakan marka membujur warna putih dengan lebar bervariasi mulai 3,5 meter hingga 5 meter. Di sejumlah kawasan perkotaan, lebar jalan bahkan sudah mencapai 7 hingga 14 meter.
Fungsinya menghubungkan antar kecamatan, desa, dan kelurahan.
Total panjang jalan kabupaten/kota di Sumsel mencapai sekitar 19.000 kilometer, terdiri dari Jalan kabupaten/kota: 14.638 kilometer dan Jalan desa: 4.362 kilometer
Contoh jalan kabupaten/kota antara lain Jalan penghubung antar kecamatan, Jalan lingkungan perkotaan, Jalan desa menuju sentra pertanian, Jalan akses permukiman warga dan Jalan dalam kawasan kota/kabupaten
Selain itu terdapat jalan eks transmigrasi dengan panjang sekitar 4.000 kilometer di Sumsel. Sebagian besar jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sementara sebagian lainnya masih dalam proses serah terima aset dari Kementerian Transmigrasi.
Sejumlah ruas masih menjadi beban APBD kabupaten karena belum sepenuhnya masuk status resmi jalan kabupaten.
Berdasarkan data tersebut, total panjang jalan di Sumsel mencapai lebih dari 26 ribu kilometer. Namun kewenangan Pemerintah Provinsi Sumsel di bawah Gubernur Herman Deru hanya mencakup sekitar 1.779 kilometer jalan provinsi. Sisanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, maupun pemerintah desa.
Masyarakat pun diimbau untuk terlebih dahulu mengecek status jalan sebelum menyampaikan kritik maupun pengaduan kerusakan jalan agar penanganannya lebih cepat dan tepat sasaran.
Meski demikian, Pemprov Sumsel tetap berupaya membantu percepatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di berbagai daerah, termasuk pada ruas yang bukan menjadi kewenangan provinsi.
Gubernur Sumsel Herman Deru selama ini juga terus mendorong sinergi antara Pemerintah Pusat, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa agar penanganan infrastruktur jalan dapat dilakukan secara bertahap dan merata.
Selain melalui bantuan keuangan bersifat khusus, Pemprov Sumsel juga aktif melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memperjuangkan perbaikan jalan nasional maupun jalan eks transmigrasi yang kondisinya membutuhkan perhatian.
Pemprov Sumsel menilai kolaborasi lintas kewenangan menjadi penting mengingat luasnya jaringan jalan di Sumsel yang mencapai lebih dari 26 ribu kilometer, sementara kewenangan pemerintah provinsi hanya mencakup sekitar 1.779 kilometer jalan provinsi.
Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami status jalan, tetapi juga ikut mendukung pengawasan serta penyampaian laporan secara tepat agar penanganan kerusakan jalan dapat dilakukan lebih cepat, efektif, dan sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.
“Yang terpenting masyarakat memahami status jalannya terlebih dahulu. Tapi meskipun bukan kewenangan provinsi, kita tetap berupaya membantu dan mencarikan solusi agar konektivitas antarwilayah tetap baik,” ujar Herman Deru. *






