Palembang, Gajahmatinews.comDi dalam ruang sidang yang dingin, hukum sering kali tampak seperti barisan pedang yang tajam dan kaku, hitam-putih, dan tanpa ampun. Namun, bagi seorang advokat senior seperti Chairul S Matdiah, rimba peradilan bukanlah medan tempur untuk saling menghancurkan. Ia memegang sebuah kunci sederhana yang membuka banyak pintu buntu dalam karier panjangnya. Sebuah prinsip yang ia sebut dengan narasi “Harus Baik-Baik.”
Bagi Chairul, jubah toga hitam bukan sekadar tameng untuk beradu argumen, melainkan simbol tanggung jawab untuk menjalin komunikasi yang harmonis dengan setiap elemen dalam sistem peradilan. Prinsip ini bukan tentang mengompromikan kebenaran, melainkan tentang memahami bahwa keadilan adalah sebuah ekosistem yang melibatkan banyak jiwa dan institusi.
“Selama saya menjadi pengacara, setiap ada urusan perkara, kalau jadi tersangka di kepolisian di manapun berada harus baik-baik sampa Kapolda, Kapolres, Kapolsek, Kasat Reserse dan Kanit Reserse,” ujar Chairul.
Bagi Chairul, setiap langkah dalam menangani perkara adalah seni berkomunikasi. Ketika seorang klien berstatus tersangka, langkah pertama yang ia ambil bukanlah mencari celah untuk berkonfrontasi, melainkan membangun hubungan yang baik dengan institusi Kepolisian. Mulai dari tingkat Kapolda, Kapolres, hingga ke unit-unit terkecil di Polsek, Chairul selalu mengedepankan etika dan sikap saling menghormati.
Ia percaya bahwa seorang advokat harus mampu menjadi jembatan yang sejuk. “Harus baik-baik,” begitu ia sering berpesan.
Sebab, di balik seragam dan jabatan, ada manusia-manusia yang sedang menjalankan tugas negara. Dengan menjaga hubungan yang baik, ruang diskusi untuk mencari solusi hukum yang paling tepat bagi klien akan terbuka lebih lebar tanpa harus menciptakan ketegangan yang tidak perlu.
Prinsip “baik-baik” ini pun ia bawa hingga ke koridor Kejaksaan dan ruang-ruang Pengadilan. Baginya, menjalin hubungan baik dengan Kepala Kejaksaan, para Asisten Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intel, hingga Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim adalah bentuk profesionalisme tertinggi.
Chairul memahami realitas di lapangan hukum tidak bekerja dalam ruang hampa. Ada dinamika institusional yang harus dipahami. Ia beranggapan bahwa bersikap keras kepala atau memicu konflik pribadi dengan institusi sering kali justru menjadi bumerang yang merugikan perkara, meskipun bukti-bukti di atas kertas sudah sangat kuat. Namun, ia juga tetap realistis.
Ia menyadari bahwa ada kalanya ia bertemu dengan Majelis Hakim yang memiliki prinsip yang sangat teguh dan berbeda, di situlah integritasnya sebagai pengacara diuji untuk tetap tenang namun tetap persuasif.
“Di dalam sidang kita bertarung dengan logika, namun di luar sidang kita harus tetap menjadi manusia yang punya rasa. Sebab, hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kita harus pandai menempatkan diri. Menjaga hubungan baik dengan institusi bukan berarti menggadaikan kebenaran, tapi memastikan agar kebenaran itu memiliki jalan untuk didengarkan,” jelasnya.
Bagi Chairul, tujuan utama seorang advokat adalah menyelesaikan masalah klien, bukan menambah musuh. Hubungan baik dengan institusi hukum dipandangnya sebagai pelumas bagi roda keadilan yang terkadang macet.
“Kalau kita tidak baik dengan institusi, jelas perkara bisa sulit walau bukti kita kuat. Kita harus pandai menempatkan diri,” kenangnya.
Filosofi ini mencerminkan sisi humanis seorang advokat yang memilih jalur diplomasi daripada provokasi. Ia mengajarkan bahwa kemenangan yang sejati tidak hanya diraih melalui ketajaman pasal, tetapi juga melalui kelembutan adab. Di dalam labirin keadilan yang rumit, sikap “baik-baik” adalah cahaya yang membantu Chairul menemukan jalan keluar tanpa harus membakar jembatan silaturahmi yang telah ia bangun selama puluhan tahun.
Prinsip “Harus Baik-Baik” adalah catatan tentang kebijaksanaan lokal dalam praktik hukum. Ia mengingatkan bahwa di ujung setiap sengketa, ada kedamaian yang harus dicapai, dan jalan menuju kedamaian itu selalu dimulai dengan sikap yang santun dan hubungan yang harmonis antarsesama penegak hukum. *







