DPRD Sumsel Soroti Dampak Sosial Larangan Truk Batubara di Jalan Umum Dalam Rapat Kerja Bersama OPD

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Muhammad Yansuri. (FOTO: IST).

Palembang, Gajahmatinews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Rapat Kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas efektivitas dan dampak dari kebijakan larangan truk batubara melintasi jalan umum.

Dalam rapat yang dilaksanakan, Rabu (21/1/2026), para legislatif menyoroti adanya dampak sosial ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal dan para pekerja sektor transportasi sejak aturan tersebut diperketat.

Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Muhammad Yansuri mengatakan, kebijakan larangan truk batu bara memang memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Namun demikian, ia mengingatkan adanya konsekuensi sosial yang tidak boleh diabaikan.

“Kalau angkutan batubara dihentikan, jalan memang menjadi lancar. Tapi di sisi lain kita juga harus memikirkan nasib para sopir, kernet, pemilik warung, serta pekerja lain yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Jumlahnya ribuan orang dan ini harus dicarikan solusi,” ujar Yansuri.

Menurutnya, tantangan yang dihadapi tiap daerah berbeda. Di wilayah Lahat dan Muara Enim, persoalan relatif dapat diatasi karena telah direncanakan pembangunan jalan khusus angkutan batu bara. Namun, kondisi berbeda terjadi di Musi Banyuasin dan Banyuasin yang hingga kini belum memiliki rencana pembangunan jalan khusus.

“Di Muba dan Banyuasin belum ada jalan khusus. Kalau ditutup total, banyak kendaraan tidak bisa beroperasi dan ini berpotensi menimbulkan pengangguran. Perencanaan yang matang sangat dibutuhkan,” tegasnya.

Selain pembangunan jalan khusus, Komisi IV DPRD Sumsel juga mendorong Dinas Perhubungan untuk menyiapkan alternatif lain, salah satunya dengan mengoptimalkan alur Sungai Musi sebagai jalur angkutan batubara. DPRD Sumsel bahkan menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan.

“Kami siap ke Kementerian Perhubungan untuk mengkondisikan pemanfaatan alur Sungai Musi. Tinggal kesiapan daerah, jadwal, dan hal-hal teknis yang harus dipersiapkan,” katanya.

Yansuri menambahkan, Gubernur Sumsel akan mengambil alih kewenangan pengelolaan dermaga. Hal ini membuka peluang pemanfaatan Sungai Musi tidak hanya sebagai jalur angkutan, tetapi juga sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan kesiapan operasional yang matang.

“Harus ada badan pengelola, bisa dikerjasamakan dengan swasta. Selain itu ada kewajiban perawatan, pengerukan sungai, pemasangan rambu lalu lintas air, hingga pengamanan sungai,” jelasnya.

Ia mengingatkan, apabila dampak sosial dari kebijakan larangan angkutan batubara tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan memicu persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

“Kalau satu atau dua bulan mungkin masih bisa ditoleransi. Tapi kalau sampai bertahun-tahun tidak ada pemasukan, potensi kriminalitas bisa meningkat. Ini yang harus kita cegah bersama,” ujar Yansuri yang dari Partai Golkar itu.

Yansuri menegaskan, Komisi IV DPRD Sumsel mendukung kebijakan penataan angkutan batu bara demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Namun, pemerintah diminta hadir dengan solusi yang berimbang agar kebijakan tersebut tetap melindungi kepentingan masyarakat luas tanpa mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi daerah. (hms/ADV).

Pos terkait