Palembang, Gajahmatinews.com – Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah SH MHKes mengatakan Pemerintah kota Palembang seharus
nya memiliki perencanaan yang jelas sebelum melakukan renovasi rumah dinas/jabatan walikota sehingga tidak menggunakan/meminjam fasilitas rumah jabatan Wakil Gubernur Sumsel.
Pengajuan surat pinjaman rumah jabatan Wakil Gubernur yang dilakukan oleh Pemkot Palembang kepada Pemprov Sumsel dan disetujui oleh Pj Gubernur menandakan bahwa Pj Gubernur Sumsel kurang paham atau kurang mengerti aturan tata krama dan etika kehormatan terhadap warga Sumatera Selatan.
Rumah tersebut adalah simbol kehormatan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan setelah Griya Agung.
Sangat wajar jika masyarakat Sumsel untuk marah akibat tindakan Pj Gubernur Sumsel yang memperlihatkan sewenang wenang tanpa meminta pertimbangan dan saran dari pihak yang memiliki kompetensi tata aturan pengelolaan aset daerah.
“Kami minta Pj Gubernur Sumsel jangan merasa benar sendiri atas tindakannya ini. Anda tidak memahami karakter dan etika masyarakat Sumsel secara keseluruhan dan untuk itu kami minta agar Pj Gubernur memerintahkan Pj Walikota segera keluar dari fasilitas rumah jabatan wakil gubernur tersebut,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, jika Pj Walikota Palembang diketahui merenovasi rumah Dinas Wakil Gubernur Sumsel.
Oleh sebab itu, Chairul sempat mempertanyakan siapa yang membiayai perbaikan rumah dinas tersebut.
“Tetapi di pertanyakan siapa yang membiayai maintenance rumah tersebut, apakah APBD Provinsi atau ABPD Kota,” jelasnya.
Ia mengatakan sehubungan dengan terpilihanya Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Sumsel 2024, sebaiknya Pj Walikota segera meninggalkan rumah tersebut.
“Seebaiknya Pj Walikota segera mengosongkan rumah jabatan tersebut, karena seyogyanya pemerintah Provinsi segera mempersiapkan rumah jabatan tersebut untuk Wakil Gubernur yang baru,” katanya.
Oleh sebab itu, Pemkot Palembang segera mempersiapkan rumah pengganti untuk ditempati oleh Pj Walikota sampai dengan rumah dinas Walikota selesai di rehabilitasi.
Chairul juga menyayangkan tindakan Pj Gubernur Sumsel yang memberikan izin karena seharusnya tidak perlu terjadi.
“Sebenarnya tindakan Pj Gubernur Sumsel yg memberikan izin tersebut seharusnya tidak terjadi, hal ini dikarenakan Pj Gubernur tidak mengerti aturan dan tata kelola keuangan daerah akibat izin yang diberikan tersebut,” sambungnya.
Dirinya juga mempertanyakan rumah dinas Walikota Palembang yang terus diperbaiki.
“Lagi pula mengapa selalu saja dilakukan rehabilitasi rumah jabatan walikota Palembang. Apakah memang rumah tersebut sudah tidak layak huni sehingga harus di rehab, jika masih layak bukankah hal ini merupakan pemborosan keuangan daerah kota Palembang,” tutupnya.